⠀
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Dari total 13 Raperda yang masuk daftar prioritas, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia serta Penanggulangan Kemiskinan.
Sebelas Raperda lainnya berasal dari usulan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Sebagian besar berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, mulai dari perubahan regulasi perangkat daerah, pajak dan retribusi, hingga perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah Raperda juga mengatur pemerintahan desa, seperti pemilihan kepala desa, badan permusyawaratan desa, serta pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Tiga Raperda lainnya berhubungan dengan siklus pengelolaan keuangan daerah, yakni pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, dan penyusunan APBD 2027.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu Hasanuddin mengatakan bahwa prioritas 2026 mencerminkan komitmen bersama untuk menghadirkan perangkat kebijakan yang responsif dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tapi membawa manfaat bagi masyarakat,” katanya, Jumat (28/11/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya Raperda inisiatif DPRD yang berfokus pada SDM dan penanggulangan kemiskinan, serta regulasi tata kelola desa yang disebutnya krusial untuk memperkuat fondasi pemerintahan di tingkat lokal.
“Dua raperda ini (Pengembangan SDM dan Penanggulangan Kemiskinan) ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat sekaligus menurunkan angka kemiskinan secara terukur dan berbasis data,” tukasnya.(ril)








