Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Dalam rangka memperkuat sinergi antarinstansi dalam pengawasan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin bersama Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) melaksanakan Operasi Gabungan di PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), Kabupaten Kotabaru, pada Kamis (30/10/2025).
Kegiatan ini turut melibatkan berbagai instansi, antara lain Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kesbangpol, Disnakertrans, Disdukcapil, Kepolisian, Kodim, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Kesehatan, serta Pangkalan TNI AL Kotabaru.
Operasi gabungan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Selatan, Yan Wely Wiguna, yang dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian dan mencegah terjadinya pelanggaran administratif oleh Tenaga Kerja Asing (TKA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan diskusi dan pemeriksaan dokumen terhadap seluruh TKA yang bekerja di PT SILO.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui terdapat 43 TKA berkewarganegaraan China, terdiri dari 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan 2 pemegang Izin Tinggal Kunjungan (C18). Seluruhnya dinyatakan memiliki dokumen sah dan tidak ditemukan pelanggaran administratif.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Bapak Ferizal, menegaskan bahwa meskipun tidak ditemukan pelanggaran, pengawasan terhadap TKA harus terus dilakukan secara berkala guna memastikan setiap aktivitas kerja di wilayah Batulicin berjalan sesuai dengan ketentuan hukum keimigrasian.
Kegiatan operasi gabungan ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta menjadi wujud nyata kolaborasi antarinstansi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. (hdy)
 
      

 
					





 
						 
						 
						 
						 
						