Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) polres kotabaru menggelar pres release terkait kasus pembunuhan yang terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 19.40 wita di Jalan Suryagandamana Desa Sebatung Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru (Tepatnya disamping Toko Gadgetmart).
Pres release dipimpin Kapolres Kotabaru AKBP Doli M Tanjung diwakili Kabag Ops KOMPOL Abdul Rauf didampingi Kasat Reskrim AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa serta para jajaran anggota satreskrim lainnya, di Aula Santika Satyawada polres kotabaru, Jumat (27/09/2025) sore.
Kasat Reskrim Polres kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa menyampaikan, kasus pembunuhan ini terjadi dengan tersangka S (40) sering di ajak berkelahi oleh korban MS (35).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat kejadian, korban mengejek pelaku, dengan kata-kata kasar dengan sebutan “DASAR BOTAK BUNGUL” dengan arti “DASAR BOTAK BODOH”.
Kemudian pelaku S merasa dendam dan kesal, Kemudian pada saat pelaku S dan MS korban bertemu di tempat kejadian perkara (TKP) terjadilah peristiwa naas tersebut.
Pelaku S mendatangi korban MS yang saat itu sedang kencing dan pada saat posisi pelaku dan korban saling berhadapan pelaku langsung menyayatkan pisau cutter yang dibawanya ke arah wajah korban.
Namun mengenai leher korban, sehingga mengakibatkan leher korban mengalami luka robek yang menyebabkan korban meninggal dunia, yang dimana pada saat itu pelaku dan korban dalam keadaan mabuk.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras Sat Reskrim beserta anggota gabungan polres kotabaru, berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut tidak kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi.
Dimana pelaku berhasil di tangkap di persembunyian pelaku S di rumah temannya di Jalan Bima Desa Baharu Utara Kecamatan Pulaulaut Sigam Kotabaru.
“ Dari hasil interogasi, pelaku S mengakui perbuatannya yang telah menyayat leher korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia”, ucapanya.
Untuk pasal disangkakan ,Tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman Hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun Subsider Tindak Pidana Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun Subsidar Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (ebt)