Mantan Sekda Balangan, Ditahan Kejaksaan Negeri Usai Ditetapkan Tersangka Dana Hibah

Kamis, 18 September 2025 - 09:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Sekda Balangan, Sutikno Kenakan Rompi Pink Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Dana Hibah Majelis Ta’lim

Mantan Sekda Balangan, Sutikno Kenakan Rompi Pink Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Perkara Dana Hibah Majelis Ta’lim

Metrokalsel.co.id,BALANGAN – Berlanjut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.

Fakta itu diketahui, dan Sutikno terlibat dalam pencairan dana hibah Rp 1 Miliar untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/0.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/0.3.22/Fd.1/09/2025 di tanggal yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, Sutikno diduga berperan penting sebagai pemberi hibah dalam kapasitasnya selaku Sekda Kabupaten Balangan.

Sebelumnya, penerima hibah atas nama Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara yang sama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar membenarkan penetapan tersebut setelah bukti-bukti lengkap sebagai pemberi dana hibah.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Sutikno untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai,” ungkapnya.

Dengan penetapan ini, Kejari Balangan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara tersebut, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

Sekadar diketahui, proses hukum ini terjadi ketika dana sudah cair 100 persen dan persyaratan dianggap kurang lengkap hingga bangunan yang tak selesai. Anggaran hibah tersebut bernilai Rp 1 Miliar.(hdy)

Berita Terkait

Wakapolres Tabalong Sambut Baik Kedatangan Rombongan DAD Kabupaten Kotabaru, Sekaligus Silaturahmi
DAD Kabupaten Kotabaru Hadiri MUSDAD DAD di Balangan
Dua Hari Pencarian, Seorang Anak di Balangan Kini Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia
Warga Kecamatan Lampihong Balangan, Dilaporkan Tercebur ke Sungai, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Besok
Pemancing di Paringin Kalsel, Harus Dirawat Karena Papuyu Masuk Tenggerokan
Banjir di Balangan Sudah Surut, Aktivitas Warga Normal Kembali

Berita Terkait

Kamis, 18 September 2025 - 09:38 WITA

Mantan Sekda Balangan, Ditahan Kejaksaan Negeri Usai Ditetapkan Tersangka Dana Hibah

Jumat, 27 Juni 2025 - 18:14 WITA

Wakapolres Tabalong Sambut Baik Kedatangan Rombongan DAD Kabupaten Kotabaru, Sekaligus Silaturahmi

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:36 WITA

DAD Kabupaten Kotabaru Hadiri MUSDAD DAD di Balangan

Selasa, 8 Agustus 2023 - 11:58 WITA

Dua Hari Pencarian, Seorang Anak di Balangan Kini Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

Sabtu, 16 April 2022 - 20:05 WITA

Warga Kecamatan Lampihong Balangan, Dilaporkan Tercebur ke Sungai, Tim SAR Lanjutkan Pencarian Besok

Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:23 WITA

Pemancing di Paringin Kalsel, Harus Dirawat Karena Papuyu Masuk Tenggerokan

Senin, 2 November 2020 - 08:04 WITA

Banjir di Balangan Sudah Surut, Aktivitas Warga Normal Kembali

Berita Terbaru