Metrokalsel.co.id,BALANGAN – Berlanjut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah.
Fakta itu diketahui, dan Sutikno terlibat dalam pencairan dana hibah Rp 1 Miliar untuk pembangunan Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-03/0.3.22/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-01/0.3.22/Fd.1/09/2025 di tanggal yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus ini, Sutikno diduga berperan penting sebagai pemberi hibah dalam kapasitasnya selaku Sekda Kabupaten Balangan.
Sebelumnya, penerima hibah atas nama Nordiansyah dan Mustafa Al Hamid telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara yang sama oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Mangantar Siregar membenarkan penetapan tersebut setelah bukti-bukti lengkap sebagai pemberi dana hibah.
“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Sutikno untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Amuntai,” ungkapnya.
Dengan penetapan ini, Kejari Balangan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi dana hibah yang merugikan keuangan negara tersebut, serta menindak tegas semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Sekadar diketahui, proses hukum ini terjadi ketika dana sudah cair 100 persen dan persyaratan dianggap kurang lengkap hingga bangunan yang tak selesai. Anggaran hibah tersebut bernilai Rp 1 Miliar.(hdy)