Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu lakukan pemusanahan barang bukti yang punya kekuatan hukum tetap atau inkrah periode April hingga Juli 2025.
Pemusanahan itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dr Dinar Kripsiaji di lapangan Kejaksaan, dihadiri seluruh kepala seksinya, Rabu (27/8/2025) pagi.
Ada sebanyak 39 perkara yang sudah punya kekuatan hukum terdiri dari kasus narkotika, pidana orang dan harta benda (Oharda), Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negera dan Ketertiban Umum Lainnya (TPUL dan Kantibum).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Kasi Pengelolan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dian Pradita, pemusnahan barang bukti itu masuk periode yang kedua untuk April hingga Juli 2025.
Perkara yang sudah putus periode ini, untuk narkotika sebanyak 31 perkara, Oharda 3 perkara dan TPUL dan Kantibum sebanyak 5 perkara.
“ Barang Bukti yang dimusnahkan ada penurunan dari periode Desember 2024 sampai Maret 2025 yang jumlahnya sebanyak 87 perkara, artinya diperiode kali ini ada penurunan sekita 48 persen,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dr Dinar Kripsiaji, masih menyoroti angka kasus narkotika. Sebab selama beberapa kali pemusnahan, narkotika masih terus mendominasi.
Ia menilai pentingnya ada rumah rehabilitasi di Kabupaten Tanah Bumbu lantaran kasus narkotika masih terus mendominasi.
“ Selama beberapa kali pemusnahan barang bukti, kasus narkotika ini masih sangat tinggi dibandingkan perkara lainnya. Sudah saatnya kita mulai memikirkan rumah rehabilitasi,” katanya.
Menurutnya, ini tentunya akan dikoordinasikan labih lanjut agar kasus narkotika tidak merajalela. Hal ini menjadi tugas bersama.
Sekadar diketahui, pemusnahan barang bukti berupa narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dengan deterjen, kemudina dilarutkan ke dalam ember.
Sedangkan untuk benda tajam dan handphone, dimusnahkan dengan dipotong-potong menggunakan mesin Gurinda. Barang bukti lainnya, tas, botol hingga pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. (hdy)