Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Tim pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan (Pakem) kabupaten kotabaru kembali mengendus pergerakan aliran Khilafatul Muslimin.
Belum lama tadi, tim telah melaksanakan rapat dengan beberapa intansi terkait di kantor kesbangpol kotabaru.
Dalam rapat tesebut menyatakan bahwa Khilafatul Muslimin ini melakukan pergerakan dan pengajian lagi wilayah di kabupaten kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru melalui Kasi Intelnya, Rhaksi Gandhy Arifran SH, Kamis (23/10/2025) mengatakan tim Pakem kembali rapatkan barisan.
Tim pakem kotabaru memanggil pimpinan khilafatul muslimin pada tanggal 17 Januari 2025 kemarin. Kemudian dihadiri pimpinannya Ahmad Lamo bersama pimpinan wilayah Amiruddin.

“Pada rapat itu kita sudah sampaikan bahwasanya kalo mau tetap berdakwah harus dengan koridor selain itu karena kita berada diwilayah negara Indonesia jadi harus mengikuti peraturan Pancasila dan Undang undang dasar 1945 ,” katanya.
Di dalam rapat tersebut tim pakem sempat berdebat terkait dengan khilafatul muslimin mereka bersikeras mengatakan bahwa yang dia akuinya adalah khilafah, kemudian setelah itu tidak ada titik temu antara mereka dan tim pakem.
” Kami menyampaikan karena mereka berada di wilayah kabupaten kotabaru kalimantan selatan , kalau nanti ada terlihat dan terdengar ada perkembangannya melalui dakwahnya dan menyimpang dari Alquran dan Hadist serta menyeimpang dari pancasila dan undang undang dasar, kami tim pakem kotabaru tidak akan tinggal diam untuk menindak secara hukum,” tegasnya.
Tim Pakem juga menyampaikan seruan melalui sepanduk yang terpasang di depan pintu gerbang masuk pelabuhan fery Sebuku yang bertuliskan Kami Masyarakat Kotabaru dan Kecamatan Pulau Sebuku Menolak Kelompok Anti Pancasila ( Khilafatul Muslimin) di kabupaten kotabaru karena membahayakan NKRI.
“kami berharap dan meminta kepada teman teman MUI, KUA yang ada di kecamatan pulau sebuku dan bisa mereka lebih aktif lagi untuk memberikan pencerahan dan pengertian kepada masyarakat nya agar tidak menyeimpang dari ajaran agama, pancasila dan undang undang,” jelasnya. (ebt)