METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Kejaksaan Negeri Kotabaru menerima tiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kotabaru dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kotabaru.
Hal itu disampaikan pada saat Konferensi pers dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotabaru Muhammad Fadlan didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Fachmi Rahman,
Kepala Seksi Intelijen, Dr Mohamad Fikri Nuriana dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Arditya Bima Yogha, Rabu (21/9/2023).
Kejari Kotabaru Muhammad Fadlan menyampaikan, Penyerahan tiga orang tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II ini merupakan perkara Tindak Pidana Korupsi dari Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru atas nama tersangka inisial DRH dan WI dan AI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DRH dannWI, keduanya bekerja di Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru. DRH merupakan ASN dan WI adalah tenaga honorer.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Rutin Berkala Kendaraan Dinas Operasional, Anggaran Penyedia Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Pajak, Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
” Dalam kasus ini, mereka melanggar Primair Pasal 2 Subsidiar Pasal 3 lebih Subsidiar Pasal 9 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.
Sementara itu, dari Penyidik Polres Kotabaru atas nama tersangka AI disangka melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan rehabilitas peningkatan pengerasan jalan desa di RT 04 – RT.06 pada Desa Talusi tahun anggaran 2020.
Tersangka melanggar Primar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
” Sekitar pukul 14.00 wita dilakukan penahanan terhadap tersangka ketiga tersangka. DRH dan AIdi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru dan penahanan terhadap tersangka WI di Polsek Pulau Laut Utara selama 20 hari terhitung dari tanggal 20 September 2023 sampai dengan tanggal 9 Oktober 2023,” pungkasnya. (ebt)