METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Polres Kotabaru menggelar konferensi pers dari Satuan Reskrim dan Satuan Narkoba dengan ungkapan kasus ratusan gram sabu dan senjata api rakitan.
Pada konferensi pers di pimpin langsung Wakapolres Kotabaru Kompol Sofyan Sik didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Jalil Sik dan Kasat Narkoba AKP Nur Alam serta jajaran anggota kepolisian dan para awak media Kotabaru,Rabu (29/3/2023) di aula Sanika Satyawada polres Kotabaru.
Ada sebanyak 5 orang pelaku ditempat yang berbeda-beda yang diamankan petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologisnya pada Senin 27 Maret 2023, pukul 14.30 Wita di Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupten Kotabaru. Berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka MN sering mengedarkan narkotika jenis sabu, kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba bersama Unit Resmob Satreskrim melakukan pemantauan dan mengamankan MN.
Dari hasil intograsi MN mengatakan bahwa telah menitipkan sabu kepada PJ untuk diedarkan, kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba bersama unit Resmob melakukan pencarian dan penangkapan kepada PJ yang pada saat itu sedang berada dirumahnya di Jalan Sei Paring Komplek Ar-Raudah Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupsten Kotabaru (tepatnya didalam Rumah).
Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 5 paket sabu berat kotor 2,33 dengan berat bersih 1,33 gram, 1 buah pipet kaca, 1 bandol pelastik klip kosong yang digunakan untuk membungkus paketan narkotika jenis sabu, 2 potong kemasan bungkus kopi sashet, 1 buah Handphone merk VIVO warna Hitam, 1 buah Handphone Merk Realme Biru .
Pengembangan selajutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotabaru sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap MN.
Hasil introgasi telah menjual narkotika jenis sabu kepada SN setelah itu Anggota Unit Opsnal SatResnarkoba bersama Unit Resmob Sat Reskrim melakukan pencarian dan penangkapan terhadap SN dan di temukannya lagi barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat kotor 2,00 gram dan berat bersih 1,20 gram, 1 buah timbangan digital, 2 alat bakar (kompor), 1 alat hisap / bong kaca, 1 pipet kaca, 1 kotak kacamata, 1 hp VIVO hitam, R2 SCOOPY Warna hitam.
Tidak hanya itu Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kotabaru menuju ke Karang Bintang Kabupten Tanah bumbu melakukan penangkapan terhadap MA dan di temukan barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat kotor 237,49 gram dan berat bersih 233,59
gram, 1 timbangan digital, 1 Handphone merk Samsung warna biru, 1 Handphone XIAOMI hitam, 1 unit Roda dua YAMAHA LEXY.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan lagi dari hasil pengembangan setelah ditangkapnya SN
Kemudian anggota unit opsnal terhadap PN
dan ditemukan barang bukti berupa 21 paket sabu berat kotor 81 gram dengan berat bersih 76,8 gram, 1 pack plastik klip kosong, 1 buah Handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Suzuki type Satria FU warna hitam dengan nopol DA 4638 ZS.
Terpisah Satreskrim Polres Kotabaru dalam press releasenya yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menyampaikan beberapa keterangan dan barang bukti yang sudah didapat pada Senin 27 maret 2023 sekira jam 12.30 wita telah ditemukan
seorang laki-laki yang bernama TR.
Pada saat kegiatan patroli di tambang emas illegal di kecamatan Sungai durian, dan ditemukannya 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver 9 Butir amunisi dengan rincian 5 butir dalam silinder dan 4 butir dalam ples bahwa benar senpi tersebut dibawah kuasaTR
yang ditemukan dalam tas selampang warna hitam merk EIGER yang berada dalam tas gendong warna coklat merk ADSTAR yang mana senpi tersebut didapat dari PI yang mana senpi tersebut sebagai jaminan karena
meminjam uang kepada tersangka.
Karena perbuatannya tersangka TR
dapat disangkakan Tindak Pidana Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa Mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951. (ebt)