METROKALSEL.CO.ID,KOTABARU – Terungkap sudah motif dari pembunuhan perempuan yang ditemukan di dalam gorong-gorong di Kotabaru, beberapa waktu lalu.
Kabarnya, pelaku tidak mau bertanggungjawab atas kehamilan perempuan tersebut lantaran ia masih punya istri sah dan masih mau bersama istrinya.
Namun saat dipaksa oleh keluarga korban untuk bertanggungjawab, si korban justru dicekik dan didorong ke sungai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini terungkap saat press release yang digelar Satreskrim Polres Kotabaru yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK didampingi KBO Ipda Kitty Tokan dan Kanit Busernya Ipda Bernat, Selasa (17/1/2023) sore.
Tersangka adalah ANDT (30) warga Desa Bekambit Kecamatan Pulau Laut Timur Kotabaru yang telah membuat korban yang sedang hamil yaitu WP (34) meninggal dunia dan dimasukkan ke dalam gorong-gorong.
” Motif pelaku sendiri karena pelaku tidak mau bertanggung jawab atas
hamilnya korban, ” katanya.
Kronologisnya, saat korban tidak mau bertanggungjawab, korban bersama dengan orang tuanya akan datang ke rumah tersangka untuk meminta pertanggung jawaban.
Dari perkataan korban tersebut, tersangka memutuskan untuk bertemu langsung
dengan korban, kemudian korban meminta pertanggung jawaban atas
kehamilannya.
Tersangka tetap menolak korban dengan alasan bahwa tersangka masih ingin bersama istrinya. Setelah mendengar perkataan tersangka, korban marah dan memukul wajah tersangka. Setelah dipukul tersangka emosi dan langsung mencekik leher korban sehingga korban meninggal dunia.
Pengakuan dari tersangka setelah memastikan korban meninggal dunia kemudian tersangka membuang tubuh korban ke sungai di TKP Gor Bamega Setelah korban di jatuhkan.
Lalu tersangka turun ke sungai dan mencoba melarutkan korban dari arus sungai tetapi
pada saat itu tersangka melihat gorong gorong dan akhirnya memutuskan untuk
menyembunyikan tubuh korban ke dalam gorong – gorong tersebut agar nantinya tidak
terlihat oleh masyarakat sekitar.
Setelah kejadian tersebut tersangka melarikan diri kerumah orang tuanya yang
berada di Desa Bekambit seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Kemudian tim inafis melakukan kordinasi dengan team macan bamega untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut. Kurang dari 1×12 jam team Buser macan bamega menangkap tersangka ANDT dan diamankan di Mapolres Kotabaru.
“Atas perbuatannya tersangka diancam karena pembunuhan dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” sebutnya.
Diketahui, mayat korban ditemukan warga di gorong gorong tepat dibelakang GOR BAMEGA dijalan teluk gadang rt 03 rw 01 Desa Semayap Kabupaten Kotabaru, Minggu (15/1/2023) Lalu. (ebt)