METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Pelaku pembunuhan dua anak beserta ibunya di Desa Saring Sungai Bubu Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan telah jalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan digelar secara offline di Pengadilan Negeri setempat, Senin (9/1/23) siang.
Ketua Majelis Hakim, dipimpin Satriadi bersama dua hakim anggota, Domas Manalu dan Fendi Setian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak main-main, dalam persidangan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, dipimpin langsung Kasi Intelijen, Riski Purbo Nugroho bersama Jaksa Adieka.
JPU memberikan tuntutan hukuman mati terhadap tersangka Muhammad Iyan (24) yang telah menghilangkan nyawa ibu rumah tangga Nor Laila (36) beserta dua orang anaknya yang masih berumur 4 dan 6 tahun.
Menurut Riski selaku JPU, tuntutan itu diberikan kepada terdakwa yang secara sah melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan anak dibawah umur.
Yang mana dalam kasus itu, terdakwa juga telah menghilangkan nyawa satu generasi sehingga Jaksa penuntut umum, memberikan tuntutan pidana Hukuman Mati.
” Tidak ada sesuatu pun yang bisa meringankan pelaku, dan permintaan maaf pun tidak ada kepada keluarga korban. Sehingga hukuman mati kami yakin cocok untuk terdakwa dan berharap majelis hakim sependapat dengan kami, ” katanya kepada awak media.
Sidang itu pun ditunda majelis hakim dan akan melanjutkannya pada pekan depan yaitu Senin 16 Januari 2023, dengan agenda prmbelaan dari trrdakwa dan penasehat hukumnya.
Sekadar diketahui, Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (2/6/2022) siang. (dat)