Terima Kado Natal, 19 Orang Narapidana Nasrani Lapas Kotabaru Dapatkan Remisi Natal
METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kotabaru berikan Remisi Khusus Natal Tahun 2022.
Itu dirangkai dengan upacara yang digelar di Aula Pendidikan Lapas Kotabaru, Minggu (25/12/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan tersebut dihadiri Kalapas Kotabaru, jajaran pejabat struktural dan diikuti Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen yang mendapatkan remisi.
Kepala Lapas Kelas IIA Kotabaru, Yosef Benyamin Yembise mengatakan, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini merupakan Kado Natal dari Tuhan kepada Warga binaan Lapas Kotabaru.
Dari 24 warga binaan beragama Kristen yang saat ini berada di Lapas Kotabaru, sebanyak 19 orang mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022.
Adapun besaran remisi yang diterima WBP yaitu bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari.
“Saya ucapkan Selamat Hari Natal Tahun 2022 dan Selamat Kepada Warga Binaan yang mendapatkan Remisi. Bagi Narapidana yang belum mendapatkan remisi, jangan berkecil hati terus ikuti pembinaan dan jangan melakukan pelanggaran,” ungkap Yosef.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyaratan menjadi babak baru sistem pemasyarakatan di Indonesia. Aturan ini menggantikan UU No. 12 tahun 1995 yang dinilai sudah tidak sesuai perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat.
Pemberian Remisi bagi Narapidana ini sebagaimana diamanatkan dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mana Narapidana yang mendapatkan remisi harus memenuhi persyaratan diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko.
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/rutan/LPKA yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi Warga Binaan yang dilindungi dan ditetapkan oleh undang-undang,” lanjutnya.
“Remisi yang didapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas. Tidak hanya sampai disitu, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah Saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya, ” pungkasnya. (ebt)