Pengacara Andi Neni Sebut Seperti Dipaksakan, Usai Dengar Keterangan Saksi Ahli

Selasa, 22 November 2022 - 07:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

METROKALSEL.CO.ID, KOTABARU – Sidang kasus dugaan penyelewengan solar bersubsidi yang menjerat mantan anggota DPRD Kalsel, Syarifah Santiyansyah atau akrab disapa Andi Neni kembali disidangkan dipengadilan Negeri Kotabaru dengan agenda kesaksian saksi ahli dari pihak tersangka, Senin (21/11/22).

Dalam sidang tersebut tim pengacara Andi Neni menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu saksi ahli pidana Dr Ahmad Saupi dosen fakultas hukum universitas lambung Mangkurat Banjarmasin dan ahli hukum Migas Dr. Ahmad Redi, dosen fakultas hukum Borobudur.

Dalam sidang lanjutan tersebut saksi ahli hukum pidana Dr Ahmad Saupi, mengatakan ketentuan yang diutamakan itu harusnya sangsi administrasi dulu yang diterapkan baru sangsi pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sanksi administrasi itu sebenarnya yang utama dalam kasus Andi Neni ini, sedangkan sanksi pidana itu sebenarnya hanya membantu saja, jadi dalam perkara ini tidak benar langsung masuk kepidana,” katanya.

Didalam undang-undang cipta kerja maupun di PP sudah jelas diatur bahwa dalam perkara ini adalah sanksi administrasi, sanksi administrasi itu berupa teguran secara lisan, peringatan tertulis, penghentian sementara operasional dan bila tetap melakukan pelanggaran maka izinnya akan dicabut.

” Seharusnya kasus ini jangan dipidana dulu, terkecuali sanksi administrasi itu dilanggar baru masuk kepidana,” katanya.

Terkait dengan pasal 55 undang-undang migas, terkait dengan penyalahgunaan itu sebenarnya dipasal 55 sudah dijelaskan bahwa yang harus dipidakan itu terkait pengoplosan, penyimpangan peruntukan dan juga pengangkutan serta penjualan keluar negeri, terkait menaikan harga diatas head itu tidak disebutkan didalam pasal 55 undang-undang migas, berarti penjualan diatas harga head itu tidak memenuhi pasal 55 dan tidak pas juga dipasang pasal 55 dalam kasus Andi Neni ini.

Sedangkan saksi ahli hukum Migas Dr Ahmad Redi, mengatakan undang-undang migas undang-undang 22 tahun 2021 pasal 55 itukan konteks hukum pidana itukan kepenyalur, karena harga subsidi itu di Perpres 191 tahun 2014 itu penyalur wajib harga subsidi, padahal dalam konteks migas itu ada penyalur, ada agen ada stasiun, harga subsidi itu wajib hanya kepada penyalur, kalau penyalur itu menjual BBM diatas harga subsidi dalam konteks saya harusnya di kenakan sangsi administrasi dulu bukan pidana, apalagi yang stasiun.

” Kasus Andi Neni inikan saya lihat beliau bukan penyalur, karena beliau tidak ditetapkan oleh menteri SDM sebagai penyalur, penyalur itu ada 3 perusahaan di kabupaten Kotabaru ini dua yang kerja sama dengan pertamina dan satu AKR, ” katanya.

Secara pidana maupun secara administrasi negara, Andi Neni ini tidak bisa di kenakan pertanggungjawaban sangsi pidana ataupun sanksi administrasi negara.

Dalam konteks hari ini beliau dipermasalahkan sampai dipersidangkan saya rasa berlebihanlah, sedangkan dalam konteks hukum minyak gas dan bumi secara hukum administrasi negara serta pidana tidak ada sedangkan dalam konteks ilmu pengetahuan hukum khususnya migas harusnya tidak sampai kepengadilan, apalagi jelas dalam undang-undang cipta kerja itu inpestor harus dilindungi bukan harus di pidana.

Sementara itu, Ketua Tim pengacara Andi Neni Dr H Fauzan Ramon, mengatakan klainnya didalam persidangan ini memegang azas praduga tidak bersalah, belum ada putusan pengadilan.

“Dari keterangan dua saksi ahli tadi dan juga lima saksi adichat dari pembuat kesepakatan dan nelayan bahwa perkara ini tidak memenuhi dipasal 55 itu tindak pidana dan ini dikatakan oleh saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum Migas itu hanya dikenakan hukum administratib, peryataan ini bukan dari kami selaku tim pengacara Andi Neni,” ucapnya.

Dari keterangan para saksi, ia selaku tim pengacara Andi Neni, perkara ini sangat dipaksakan.

” Mudah-mudahan hakim bisa bijaksana atas ces manfaatnya itu dan apa yang kami tangkap dari keterangan kedua saksi ahli tadi, klain kami Andi Neni tidak perlu dipidakan dan ini kan bisnis lain halnya perkara narkoba, korupsi baru bisa dikenakan sanksi pidana,” jelas Fauzan Ramon. (ebt)

Berita Terkait

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026
Momen HUT TNI AL, Polres Kotabaru Bawa Kue Ucapan Selamat ke Mako Lanal
Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030
Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan
Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional
BSI Kotabaru Gelar Silaturahmi Bersama Nasabah Pensiunan

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 19:58 WITA

Ungkap 30 Kasus, Wakapolres Kotabaru; Jadilah Polisi Bagi Diri Sendiri dan Jangan Lalai

Minggu, 14 September 2025 - 17:51 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD 2026

Kamis, 11 September 2025 - 19:38 WITA

Pemkab Kotabaru Kukuhkan 69 Pengurus Karang Taruna Periode 2025–2030

Kamis, 11 September 2025 - 18:24 WITA

Sat Lantas Polres Kotabaru Gelar “Polantas Menyapa” Bersama Driver Bus Damri Kotabaru

Rabu, 10 September 2025 - 13:16 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Bimtek, Tingkatkan Kompetensi Tenaga Perpustakaan

Rabu, 10 September 2025 - 13:10 WITA

Lestarikan Budaya, Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan Nasional

Rabu, 10 September 2025 - 09:06 WITA

BSI Kotabaru Gelar Silaturahmi Bersama Nasabah Pensiunan

Selasa, 9 September 2025 - 14:58 WITA

Bupati Kotabaru Resmi Tutup Turnamen Sepakbola Bupati Cup 2025

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

PWI Tanah Bumbu Makin Solid, Siap Gelar Program Inovatif-Kreatif

Senin, 15 Sep 2025 - 12:29 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:54 WITA