DPRD Kotabaru Gelar Rapat RDP Terkait Dana Kompensasi 700 Miliar
METROKASEL.CO.ID, KOTABARU – Usai gelar aksi didepan Kantor Bupati dan DPRD Kotabaru, Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut (AK2TPL) Kotabaru, mendengar penjelasan rapat dengar pendapat di gedung DPRD setempat, Senin (31/10/22) sore.
Saat itu, rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Muhklis dengan dihadiri oleh Dinas PUPR dan Pihak Perusahaan PT STC.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari rapat tersebut, Syairi menyoal tuntutan aliansi yaitu, tidak transparansinya kegiatan kompensasi 700 Miliar hingga pembangunan rumah sakit.
Dijelaskannya, persoalan Rumah sakit Stagen ini memang awalnya pernah dianggarkan untuk dilanjutkan pembangunannya, dalam perjalanannya lanjutan pembangunan ini tidak diaminkan oleh pihak STC.
Artinya secara teknis dan kajian mereka tidak layak untuk dilanjutkan, bangunan yang sifatnya lanjutan, artinya mereka sudah ada ongomong begitu.
Mereka (PT STC) ada kemungkinan sudah siap akan melaksanakan pembangunan mulai dari nol
seperti itu bukan mrlanjutkan.
Dan itu juga aspirasi dari aliansi yang mengacu pada MOU yang dibacakan sangat jelas sekali bahwa salah satu pembangunan ada dana kompensasinya untuk pembangunan rumah sakit dan prasarananya.
” Artinya bisa dibangunkan ketika itu gedung baru sementara Kotabaru rumah sakit yang ada ini belum selesai, dan juga membutuhkan ada beberapa gedung pendukung lainnya ini bisa dilaksanakan secara edendum yang disetujui tadi (dibicarakan lagi),” ujarnya
Ketika itu dilaksanakan tentu pihak STC terkait lahan perencanaan ini semuanya ada di pihak pemerintah daerah. Sekarang tinggal persetujuan pemerintah daerah untuk melakukan penyelesaian itu.
” Kami dari DPRD akan mendorong terkait itu mumpung dana kompensasi kita ini masih ada jangan sampai dana kompensasi begitu besar ini nanti hanya kejar proyek – proyek, sifatnya mengejar kuantiti tetapi tidak pada kualitas, mutu dan pungsi,” jelasnya.
Harapannya, ini akan menjadi mercusuar dan akan kelihatan gedung rumah sakit dan ada beberapa gedung dibangun oleh STC melalui dana kompensasinya ini.
Dengan begutu, ketika mereka melakukan aktivitas pertambangan dikotabaru sepuluh, dua puluh tahun kedepannya masih kelihatan peninggalan mereka.
Sementara itu, Vrodep PT Sebuku Coal Group, Cornelius mengatakan, yang menentukan pembangunan adalah pemerintah daerah. Sementara itu, pihaknya hanya pelaksana penyandang dana kompensasi.
Sementara untuk perencanaan, penentuan proyek bagaimana proyeknya, itu dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru sendiri.
” Kami berharap pembangunannya seperti pendidikan, air bersih, infrastruktur juga, itu semua sangat penting bagi kami karena untuk kemajuan pembangunan di kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. (ebt)