Barang Bukti Parang Yang Digunakan Pelaku
METROKALSEL.CO.ID,KOTABARU – Diduga akibat aksi mabuk-mabukan dan berteriak-teriak di kampung, membuat pria ini ditebas tetangganya sendiri.
Pasalnya, aksi teriak-teriak saat mabuk tersebut bukan yang pertama kali. Namun karena warga yang sekaligus pelaku penganiayaan tersebut sudah tiak tahan, maka pria tersebut ditebas beberapa kali menggunakan parang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa itu terjadi di Pasar Desa Rampa Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru. Korban bernama Jusliansyah itu pun tergeletak bersimbah darah didepan rumahnya sendiri, Selasa (25/10/22) sekitar pukul 20.00 wita.
Mendapati kabar tersebut, kemudian anggota Polsek Sebuku melakukan pencarian tersangka berinisial, AL dirumahnya tak jauh dari tempat kejadian di desa rampa.
Petugas menemukan tersangka AL masih duduk di rumahnya kemudian anggota polsek melakukan penangkapan terhadap AL dan digelandang ke Mapolsek.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar Melalui Kapolsek pulau Sebuku Iptu Suryadi, Rabu (26/10/22) membenarkanperistiwa itu.
Dari keterangan saksi dan tersangka bahwa kejadian penganiayaan tersebut bermula pada saat korban Jusliansyah di duga mabuk teriak -teriak didepan rumah tersangka AL.
Selanjutnya tersangka AL menegur korban dengan kata, ” Kam Ni Kebiasaan Kalau Mabuk Teriak Teriak Kebisaan Sembari Nunjuk,” kata sang pelaku kepada korban.
Selanjutnya terjadilah perkelahian dengan tangan kosong tersangka dengan korban.
Setelah dilerai oleh saksi saksi, selanjutnya tersangka AL masuk ke dalam rumahnya dan mengambil sebilah parang dan tersangka tebaskan secara membabi buta.
Si pria pemabuk tadi, terkena parang dan mengenai bagian leher kanan terdapat luka sayat, bagian perut sebelah kiri terdapat luka sayat,luka gores bagian dada,dan luka sayat di bagian telunjuk dan jari tengah tangan kiri kemudian korban dibawa ke klinik PT Silo untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kemudian untuk barang bukti yang disita oleh petugas berupa satu lembar kaos singlet warna merah bertuliskan ANFIELD, satu bilah parang lengkap dengan kumpang berwarna coklat panjang 48 cm, dan satu pecahan kaca.
” Atas kejadian tersebut tersangka AL diamankan dimapolsek Pulau Sebuku guna proses hukum lebih lanjut,” katanya. (ebt)