Pelaku pencabulan Anak Kandung
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Miris, perbuatan seorang ayah kandung di Kotabaru justru cabuli anaknya berkali-kali.
Kini sang pelaku sudah ditangkap polisi setelah dilaporkan pihak keluarganya ke Polsek Kelumpang Hulu, Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaku berinisial ADR (39) terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sendiri yang berumur (16) Tahun.
Kejadian ini awalnya di wilayah kecamatan Hampang, kemudian bergeser ke kecamatan Kelumpang Hulu, saat menginap di pondok sang pelaku bersama anak dan istrinya, serta keluarganya.Â
Tepatnya pada Senin (8/5/2022) malan, korban dan ibu korban sedang menginap bersama dan ada juga keluarga lainnya.Â
Saat tidur, saksi atau keluarga korban terbangun dari tidur dan terdengar suara dari dalam kamar korban meminta ayahnya keluar kamar dan meminta menemani adiknya.
“yah sudah yah, pindah tidur temeni ade,†suara korban yang didengar saksi saat terbangun dari tidur.Â
Kemudian ketika itu saksi mengintip dari lubang dinding papan dan melihat pelaku ADR, sedang meremas payudara korban yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri dan menggesek gesekkan kemaluan pelaku kepantat korban.
Melihat kejadian tersebut saksi langsung memanggil pelaku, “apa yang kamu lakukan yan?†ucap saksi satbkejadian sudah sekitar pukul 02.30 wita.Â
Kemudian ADR, terkejut dan pelaku langsung memohon kepada saksi agar jangan menceritakan kepada orang lain. Tetapi saksi tetap melaporkan ke pihak Polsek terdekat yaitu Polsek Hampang walau kawasan masuk wilayah Kelumpang Hulu.
Kapolres Kotabaru Akbp M Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Somad membenarkan, peristiwa dan penangkapan terhadap korban.
Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku mencabuli korban saat korban tertidur hingga korban terbangun dengan cara memaksa dan mengancam korban bila berteriak. Saat itunlah, korban kemudian meremas- remas payudara dan kemaluannya sambil memeluk tubuh korban.Â
” Pencabulan ini dilakukan semenjak korban duduk dikelas 2 SD ketika berdomisili di Palembang hingga kemudian berlanjut pelaku serta korban berdomisili pindah ke wilayah Kotabaru provinsi Kalimantan Selatan. Korban tidak berani melaporkan kejadian pencabulan tersebut karna takut ayahnya akan marah dan takut ketahuan ibu kandung sendiri,” jelasnya.Â
Sesuai keterangan korban dan pelalu, aksi mencabuli korban di Kotabaru sudah sebanyak 5 kali.Â
Kemudian Polsek Hampang menyerahkan pelaku ADR ke Polsek Kelumpang Hulu karena tindakan perbuatan pencabulan yang terakhir terjadi berada di Wilayah hukum Polsek Kelumpang Hulu,
untuk proses hukum lebih lanjut. (ebt)Â