Polres Kotabaru Lakukan Konferensi Pers Terkait Klarifikasi Pembukaan Jalan Goa Lowo
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Polres Kotabaru melakukan konferensi pers terkait Klarifikasi Pembukaan Jalan Akses Gowa Lowo Kelumpang Hilir Kotabaru.
Konferensi pers dipimpin langsung Waka polres Kotabaru Kompol Andi Sofyan, didampingi Kabag ops Kompol Agus Rusdi Sukandar, Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil dan kasat intelkam Iptu Shoqif Fabrian di Mapolres, Rabu (11/5/2022) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil menyampaikan, kegiatan yang dilaksanakan oleh polres Kotabaru pada 6 Mei 2022 lalu itu berdasarkan dengan norma – norma dan aturan aturan yang sudah berlaku.
Mediasi telah berulang kali dilaksanakan dan pada Januari pernah dilakukan mediasi karena adanya rencana penutupan lahan antara salah satu masyarakat yang mengklaim mempunyai lahan tersebut beserta Nurul cs bersama dengan advokat dan dengan Bumdes .
” Nah hasil kesepakatan pada saat itu memang kita meminta itu adalah akses umum, jalan yang selalu dilaui masyarakat umum jadi tolong untuk dibuka,” katanya.
Kemudian pada waktu itu dijelaskan bahwa terkait lahan tersebut, bila memang merasa itu apa pun hak silahkan digugat tetapi tidak untuk memaksakan kehendak hingga melakukan penutupan, karena selama ini merupakan jalan masyarakat.
Setelah dilakukan mediasi dibulan Januari, lanjut persidang hingga putusan pengadilan dan sudah ada namun dari salah satu pihak melakukan banding ,agar diketahui status tersebut setelah dilakukan koordinasi dengan dinas transmigrasi dan BPN dilakukan overlay.
Tanah tersebut statusnya hutan negara yang dikuasakan kepada Dinas transmigrasi pada tahun 1982 dinas transmigrasi mencanangkan untuk melakukan program taranmigrsasi dari warga pulau Jawa kekalimatan selatan khususnya daerah Tegal Rejo .
” Nah kemudian sudah dibagi lahannya yaitu lahan pekarangan luasnya itu 2.500 hektar kemudian luasnya lahan usaha satu 10.000 meter persegi dan lahan usaha dua 7.500 , totalnya itu perKK mendapatkan sekitar 2 hektar masing-masing, ” Katanya.
Terkait lahan yang diklaim oleh Nurul cs itu adalah lahan pencadangan dari daerah transmigrasi setelah dikordinasi dengan BPN boleh tisak warga memiliki tanah tersebut, dan ternyata tidak bisa warga menerbitkan SKT karena itu adalah wewenangnya Dinas transmigrasi dan pemerintah daerah.
Menurutnya, sudah jelas karena tahun 2021 juga sudah melihat pemerintah daerah sudah membangun jalan untuk akses masyarakat sebenarnya memang itu ada akses kekolam renang,tapi yang dilihat adalah jalan tersebut dari tahun 1980 an sampai dengan sekarang masih dilalui masyarakat.
Jadi pertanyaan kenapa baru sekarang ditutup. Seban iru, Polres Mediasi beberapa kali agar tidak melibatkan orang luar artinya ini sengketa tidak ada kapasitas salah satu ormas sebenarnya untuk masuk kesitu karena ini bukan Tanah adat atau tanah Ulayat.
” Disitu ada komunitas orang Jawa jangan sampai nanti merembet menjadi permasalahan menjadi besar lagi, ” katanya. (ebt)