Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Ini Sosok Dua Pelakunya

Rabu, 6 April 2022 - 07:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Orang Dugaan Pengelapan Dukumen Sertifikat Tanah Diamankan Polres Kotabaru

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Dua pria, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotabaru yang diduga senagai pelaku pemggelapan sertifikat tanah.

Dua pria itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kotabaru, Selasa (5/4/2022) sore yang dipimpin Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melaui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil menyampaikan, sudah ada orang sebagai tersangka yaitu inisial KB (59) dan WS (56).

” Kami kenakan pasal perkara ini yaitu dugaan adanya pengelapan dukumen berupa sertifikat tanah dimana pasal yang kami tetakan yaitu 372 KUHP Junto 55,” katanya.

Kronologisnya, berawal dari adanya laporan polisi dimana laporan itu masuk ke Polres Kotabaru pada tanggal 14 februari 2022. Dimana korbannya sendiri yaitu Gede Ruma, Gede Ruma ini adalah warga exs transmigrasi tahun 1989 .

Jadi secara detail ini penggelapan sertifikat exs trans dan ini salah satu warga yang melapor ke kepolisian bahwa dia mempunyai sertifikat tapi sertifikat dia tidak tahu keberadaan sertifikat.

Nah sehingga setelah dilakukan pendalaman, penyidik melalukan penelusuran rentet sertifikat ini akhirnya diketemukan digunakan orang lain untuk keperluan lain.

kedua pelaku tersebut menggunakan sertifikat itu untuk kepentingan lain yaitu memanfaatkan sertifikat tersebut untuk mendirikan pondok dan berupaya menghentikan kegiatan pertambangan.

Tanpa sepengetahuan korban atau pemilik lahan yang sah, sehingga sertifikat itu digunakan yang bersangkutan di daerah desa bekambit kecamatan pulau laut timur kotabaru untuk mendapatkan keuntungan.

“Adanya pemaksaan kehendak ini lah yang dirasakan oleh korban Gede Ruma tidak sepakat atau tidak sepaham sehingga korban sendiri melapor kan kepolres kotabaru,” terangnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ebt/mka)

Berita Terkait

Dinkes Kotabaru Laksanakan Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN
Satresnarkoba Polres Kotabaru Menangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di Gunung Ulin
Bapenda Kotabaru Mengelar Aksi Panutan Gebyar PBB-P2
Dinas Perikanan Kotabaru Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan
Diskoperindag Kotabaru Kembali Sosialisasikan Perlindungan Hukum Bagi Pengguna Usaha Mikro
Diskoperindag Kotabaru Melaksanakan Operasi Pasar Murah Di Desa Hilir Muara
DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Satu Buah Raperda APBD 2026
Dalam Rangka HUT Guru Nasional, Disdikbud Kotabaru Sukses Gelar Festival Apresiasi Seni Budaya

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 15:25 WITA

Dinkes Kotabaru Laksanakan Pertemuan Verifikasi dan Analisis Data MPDN

Selasa, 25 November 2025 - 20:15 WITA

Satresnarkoba Polres Kotabaru Menangkap Seorang Pria Pengedar Sabu di Gunung Ulin

Selasa, 25 November 2025 - 20:05 WITA

Bapenda Kotabaru Mengelar Aksi Panutan Gebyar PBB-P2

Selasa, 25 November 2025 - 20:00 WITA

Dinas Perikanan Kotabaru Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap Ikan Ramah Lingkungan

Selasa, 25 November 2025 - 16:17 WITA

Diskoperindag Kotabaru Melaksanakan Operasi Pasar Murah Di Desa Hilir Muara

Senin, 24 November 2025 - 15:54 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Satu Buah Raperda APBD 2026

Minggu, 23 November 2025 - 12:31 WITA

Dalam Rangka HUT Guru Nasional, Disdikbud Kotabaru Sukses Gelar Festival Apresiasi Seni Budaya

Sabtu, 22 November 2025 - 21:14 WITA

Plt Kadisdikbud Kotabaru Angkat Bicara Terkait Isu Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah

Berita Terbaru

Kotabaru

Bapenda Kotabaru Mengelar Aksi Panutan Gebyar PBB-P2

Selasa, 25 Nov 2025 - 20:05 WITA