Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Ini Sosok Dua Pelakunya

Rabu, 6 April 2022 - 07:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Orang Dugaan Pengelapan Dukumen Sertifikat Tanah Diamankan Polres Kotabaru

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Dua pria, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotabaru yang diduga senagai pelaku pemggelapan sertifikat tanah.

Dua pria itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kotabaru, Selasa (5/4/2022) sore yang dipimpin Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melaui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil menyampaikan, sudah ada orang sebagai tersangka yaitu inisial KB (59) dan WS (56).

” Kami kenakan pasal perkara ini yaitu dugaan adanya pengelapan dukumen berupa sertifikat tanah dimana pasal yang kami tetakan yaitu 372 KUHP Junto 55,” katanya.

Kronologisnya, berawal dari adanya laporan polisi dimana laporan itu masuk ke Polres Kotabaru pada tanggal 14 februari 2022. Dimana korbannya sendiri yaitu Gede Ruma, Gede Ruma ini adalah warga exs transmigrasi tahun 1989 .

Jadi secara detail ini penggelapan sertifikat exs trans dan ini salah satu warga yang melapor ke kepolisian bahwa dia mempunyai sertifikat tapi sertifikat dia tidak tahu keberadaan sertifikat.

Nah sehingga setelah dilakukan pendalaman, penyidik melalukan penelusuran rentet sertifikat ini akhirnya diketemukan digunakan orang lain untuk keperluan lain.

kedua pelaku tersebut menggunakan sertifikat itu untuk kepentingan lain yaitu memanfaatkan sertifikat tersebut untuk mendirikan pondok dan berupaya menghentikan kegiatan pertambangan.

Tanpa sepengetahuan korban atau pemilik lahan yang sah, sehingga sertifikat itu digunakan yang bersangkutan di daerah desa bekambit kecamatan pulau laut timur kotabaru untuk mendapatkan keuntungan.

“Adanya pemaksaan kehendak ini lah yang dirasakan oleh korban Gede Ruma tidak sepakat atau tidak sepaham sehingga korban sendiri melapor kan kepolres kotabaru,” terangnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ebt/mka)

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Bersama Pemerintah Desa Sarang Tiung Kotabaru, Sosialisasikan Bahaya Narkoba
Polsek Kelumpang Hulu Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Pria Beserta Sabu 10,05 Gram
DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru
PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban
Sanggar Tarian Arjurnata Pusaka BATAMAD Kotabaru, Rutin Latihan Melestarikan Budaya Adat Dayak
Open Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup, Resmi Dibuka
Bupati Muhammad Rusli Dukung Langkah Serius Kementerian Pertanian RI Untuk Pangan Lokal

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:27 WITA

Bhabinkamtibmas Bersama Pemerintah Desa Sarang Tiung Kotabaru, Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Kamis, 3 Juli 2025 - 10:18 WITA

Polsek Kelumpang Hulu Ungkap Peredaran Narkotika, Amankan Pria Beserta Sabu 10,05 Gram

Senin, 30 Juni 2025 - 18:45 WITA

DPRD Kotabaru Gelar Paripurna Bahas Laporan Akhir Raperda RTRW 2025-2044 dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Senin, 30 Juni 2025 - 15:01 WITA

Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Pamen, Pama, dan Bintara Polri di Polres Kotabaru

Senin, 30 Juni 2025 - 14:49 WITA

PPI dan Calon Paskibraka Kotabaru Laksanakan Gathering Di Pantai Gedamban

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:37 WITA

Sanggar Tarian Arjurnata Pusaka BATAMAD Kotabaru, Rutin Latihan Melestarikan Budaya Adat Dayak

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:56 WITA

Open Tournament Menembak Senapan Angin Metal Silhouette Kapolres Kotabaru Cup, Resmi Dibuka

Sabtu, 28 Juni 2025 - 11:17 WITA

Bupati Muhammad Rusli Dukung Langkah Serius Kementerian Pertanian RI Untuk Pangan Lokal

Berita Terbaru