Satreskrim Polres Kotabaru Ungkap Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Ini Sosok Dua Pelakunya

Rabu, 6 April 2022 - 07:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Orang Dugaan Pengelapan Dukumen Sertifikat Tanah Diamankan Polres Kotabaru

Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Dua pria, diringkus jajaran Satreskrim Polres Kotabaru yang diduga senagai pelaku pemggelapan sertifikat tanah.

Dua pria itu dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Kotabaru, Selasa (5/4/2022) sore yang dipimpin Wakapolres Kompol Sofyan didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melaui Kasat Reskrim Akp Abdul Jalil menyampaikan, sudah ada orang sebagai tersangka yaitu inisial KB (59) dan WS (56).

” Kami kenakan pasal perkara ini yaitu dugaan adanya pengelapan dukumen berupa sertifikat tanah dimana pasal yang kami tetakan yaitu 372 KUHP Junto 55,” katanya.

Kronologisnya, berawal dari adanya laporan polisi dimana laporan itu masuk ke Polres Kotabaru pada tanggal 14 februari 2022. Dimana korbannya sendiri yaitu Gede Ruma, Gede Ruma ini adalah warga exs transmigrasi tahun 1989 .

Jadi secara detail ini penggelapan sertifikat exs trans dan ini salah satu warga yang melapor ke kepolisian bahwa dia mempunyai sertifikat tapi sertifikat dia tidak tahu keberadaan sertifikat.

Nah sehingga setelah dilakukan pendalaman, penyidik melalukan penelusuran rentet sertifikat ini akhirnya diketemukan digunakan orang lain untuk keperluan lain.

kedua pelaku tersebut menggunakan sertifikat itu untuk kepentingan lain yaitu memanfaatkan sertifikat tersebut untuk mendirikan pondok dan berupaya menghentikan kegiatan pertambangan.

Tanpa sepengetahuan korban atau pemilik lahan yang sah, sehingga sertifikat itu digunakan yang bersangkutan di daerah desa bekambit kecamatan pulau laut timur kotabaru untuk mendapatkan keuntungan.

“Adanya pemaksaan kehendak ini lah yang dirasakan oleh korban Gede Ruma tidak sepakat atau tidak sepaham sehingga korban sendiri melapor kan kepolres kotabaru,” terangnya.

Kedua pelaku dikenakan pasal 372 KUHP JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ebt/mka)

Berita Terkait

Lanal Kotabaru Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Dalam Rangka Memperingati HUT TNI ke-80
Panitia Kontingen Kotabaru Matangkan Persiapan PORPROV XII Kalsel 2025
Pemkab Kotabaru Gelar Tabligh Akbar Bersama Habib Mustofa Al Haddar di Siring Laut
Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran, 205 Kios Hangus Terbakar
Wakil Bupati Kotabaru Hadiri Perayaan HUT Banjarmasin ke 499
Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Puluhan Kios di Blok G Pasar Kemakmuran Kotabaru, Ludes Terbakar
Ketua PAHAM Cabang Kotabaru: Serapan Anggaran Akan Optimal, Pemerintah Konsisten Wujudkan Kotabaru Hebat

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 15:00 WITA

Lanal Kotabaru Melaksanakan Kegiatan Jumat Berkah Dalam Rangka Memperingati HUT TNI ke-80

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:19 WITA

Panitia Kontingen Kotabaru Matangkan Persiapan PORPROV XII Kalsel 2025

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:13 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Tabligh Akbar Bersama Habib Mustofa Al Haddar di Siring Laut

Kamis, 2 Oktober 2025 - 06:01 WITA

Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran, 205 Kios Hangus Terbakar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:54 WITA

Wakil Bupati Kotabaru Hadiri Perayaan HUT Banjarmasin ke 499

Rabu, 1 Oktober 2025 - 14:56 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025

Selasa, 30 September 2025 - 09:03 WITA

Puluhan Kios di Blok G Pasar Kemakmuran Kotabaru, Ludes Terbakar

Minggu, 28 September 2025 - 08:53 WITA

Ketua PAHAM Cabang Kotabaru: Serapan Anggaran Akan Optimal, Pemerintah Konsisten Wujudkan Kotabaru Hebat

Berita Terbaru