Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Pada Rabu (6/6/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dr Dinar Kripsiaji, melaksanakan Peresmian Rumah Restorative Justice (Wadah Damai) serta Penandatangan MOU (Memorandum Of Understanding) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu bersama Pemerintah Desa Se-Kabupaten Tanah Bumbu di Kecamatan Karang Bintang dan Mantewe.
Dr Dinar Kripsiaji, dalam sambutannya memberikan penjelasan kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Kusan Hulu dan Kecamatan Teluk Kepayang terkait latar belakang kenapa Restorative Justice di sistem hukum di Indonesia.
Dia mengatakan Restorative Justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mekanisme dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas Penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
“Wadah Damai kedepannya diharapkan bukan hanya menjadi tempat untuk terselenggarakannya restorative justice, namun diharapkan menjadi wadah konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh Kejari Tanah Bumbu untuk masyarakat,” katanya.
kegiatan ini akan dilaksanakan dalam beberapa waktu kedepan dan akan diresmikan Rumah Restorative Justice ini di tiap Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Kegiatan dilanjutkan oleh Sosialisasi RJ dan Sesi Tanya Jawab oleh Kepala Desa kepada Jaksa.
Kegiatan ini dihadiri juga, Sekretaris Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh Kabid Administrasi Pemerintah Desa, Perwakilan Polsek Kecamatan terkait serta Camat Kusan Hulu, Camat Teluk Kepayang beserta jajaran dan Seluruh Kades pada Kecamatan Kusan Hulu dan Teluk Kepayang. (ril)