Dua Warga Pagatan Tanbu, Diringkus Polisi Usai Gelapkan Sepeda Motor Pinjamannya

Sabtu, 31 Juli 2021 09:27
(polres) tersangka kasus sabu-sabu_1
BANNER-ARCHIVE

(Foto/Istimewa) Tersangka HRS dan RH

BATULICIN,Metrokalsel.co.id – Sepeda motor dipinjamkan untuk bekerja, pria ini justru menggelapkan sepeda motor pinjamannya yang mengantarkan dirinya masuk bui.

Tidak hanya sendiri, tempat ia menggelapkan sepeda motor juga turut diamankan jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu.

Kedua orang tersebut kini sudah menjalani tahanan di Polsek Kusan Hilir. Mereka adalah HRS (32) pelaku utama prnggelapan dan Rano Harianto tempat menggadaikan sepeda motornya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Wahyudi melalui Kapolsek Kusan Hilir, Rachmat Arief Nur Cahyo STrK, Sabtu (31/7/2021), mengatakan untuk pelaku ada sebanyak dua orang. Pelaku utama dan pelaku yang menerima barang.

Pelaku penggelapan itu adalah HRS (32) warga Desa Pasar Baru dan RH warga Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.

Baca Juga :  Komplotan 3 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Tanbu, Diringkus Polisi

” Tersangka utamanya adalah HRS yang melalukan penggelapan dan sementara RH menerima barang,” katanya.

Baca juga :

Peristiwa penggelepan itu terjadi pada Minggu (20/7/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, dijalan junior gang Pada idi Rt 4 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu. 

Kronologisnya, korban yang bernama Lunglung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kusan Hilir. Korban mengakui meminjamkan sepeda motor tersebut dengan alasan digunakan sebagai transportasi sehari – hari bekerja. selain itu pelaku berjanji akan merawat secara baik – baik sepeda motor tersebut.

Baca Juga :  Lihat Pria Mencurigakan, Anggota AL Kotabaru Ini Amankan Pria Yang Sempat Buang Sabu

Setelah itu korban mengiyakan lalu menyerahkan sepeda motor tersebut beserta STNK dan pajaknya kepada pelaku kemudian setelah itu selasa (27/7/2021) pukul 17.30 wita, korban diberitahu bahwa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuannya telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang Laki – laki yang berinisal RH sebesar Rp 5.000.000.

Dari situlah, korban melapor dan polisi menindaklanjutinya. Tepat pada Kamis  (29/7/2021) pukul 23.00 wita, Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka Anto yang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud didalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap pelaku utamanya yakni Haris pada Jum’at  (30/7/2021) pukul 10.00 wita di Pagatan. (mka/dat)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Tabligh Akbar Bersama Guru Udin Samarinda, Ribuan Jamaah Hadir di Pantai Pagatan

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Ribuan masyarakat tumpah ruah mehadiri tabligh akbar bersama KH Zhofaruddin atau Tuan…


Sebanyak 161 Petugas Kebersihan dan Pertamanan Dikumpulkan, DLH Kotabaru Gelar Halal Bilhalal

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Bertempat di Aula kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kotabaru, Rabu (17/4/2024) siang,…


Eksibisi Paralayang Resmi Ditutup, Kotabaru Berjuang Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Internasional Seri 3

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten kotabaru menutup event eksibisi paralayang dan gantole yang diselenggaran selama…


Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Batulicin Gelar Pemeriksaan Kesehatan Warga Binaan

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-60, Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin menggelar…


Kapolres Kotabaru Ucapakan Terimakasih, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif Selama Operasi Ketupat

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Operasi Ketupat Intan-2024 Polres Kotabaru resmi berakhir hari ini, Selasa (16/4/22/2024). Operasi…