(Foto/Istimewa) Tersangka HRS dan RH
BATULICIN,Metrokalsel.co.id – Sepeda motor dipinjamkan untuk bekerja, pria ini justru menggelapkan sepeda motor pinjamannya yang mengantarkan dirinya masuk bui.
Tidak hanya sendiri, tempat ia menggelapkan sepeda motor juga turut diamankan jajaran Polsek Kusan Hilir Polres Tanahbumbu.
Kedua orang tersebut kini sudah menjalani tahanan di Polsek Kusan Hilir. Mereka adalah HRS (32) pelaku utama prnggelapan dan Rano Harianto tempat menggadaikan sepeda motornya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, Iptu Wahyudi melalui Kapolsek Kusan Hilir, Rachmat Arief Nur Cahyo STrK, Sabtu (31/7/2021), mengatakan untuk pelaku ada sebanyak dua orang. Pelaku utama dan pelaku yang menerima barang.
Pelaku penggelapan itu adalah HRS (32) warga Desa Pasar Baru dan RH warga Pagatan Kecamatan Kusan Hilir.
” Tersangka utamanya adalah HRS yang melalukan penggelapan dan sementara RH menerima barang,” katanya.
Baca juga :
- Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu di Tanbu, Divonis 18 Tahun Penjara
- Komplotan 3 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Tanbu, Diringkus Polisi
Peristiwa penggelepan itu terjadi pada Minggu (20/7/2021) sekitar pukul 20.00 Wita, dijalan junior gang Pada idi Rt 4 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu.
Kronologisnya, korban yang bernama Lunglung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kusan Hilir. Korban mengakui meminjamkan sepeda motor tersebut dengan alasan digunakan sebagai transportasi sehari – hari bekerja. selain itu pelaku berjanji akan merawat secara baik – baik sepeda motor tersebut.
Setelah itu korban mengiyakan lalu menyerahkan sepeda motor tersebut beserta STNK dan pajaknya kepada pelaku kemudian setelah itu selasa (27/7/2021) pukul 17.30 wita, korban diberitahu bahwa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuannya telah digadaikan oleh pelaku kepada seorang Laki – laki yang berinisal RH sebesar Rp 5.000.000.
Dari situlah, korban melapor dan polisi menindaklanjutinya. Tepat pada Kamis (29/7/2021) pukul 23.00 wita, Polsek melakukan penangkapan terhadap tersangka Anto yang diduga melakukan tindak pidana Penggelapan dan atau Pertolongan Jahat sebagaimana dimaksud didalam Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
Setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap pelaku utamanya yakni Haris pada Jum’at (30/7/2021) pukul 10.00 wita di Pagatan. (mka/dat)