Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin terus berkomitmen dalam pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sebab, kasus tersebut menimbulkan keprihatinan yang mendalam.
Untuk itu, petugas Imigrasi melaksanakan kegiatan penguatan tugas dan fungsi keimigrasian kepada Desa Binaan Imigrasi tahun 2024 di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Jumat (3/5/2024).
Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah nyata optimalisasi pemberian informasi penerbitan paspor bagi penduduk desa yang menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) berdomisili di wilayah kerja (wilker) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini juga merujuk Surat Edaran (SE) Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.04.01-691 tertanggal 26 Juli 2023 tentang Pembentukan Desa Binaan Imigrasi.
Kegiatan penguatan tugas dan fungsi keimigrasian pada Desa Binaan Imigrasi ini diselenggarakan di Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian.
Kegiatan Dihadiri Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Kapolsek Sungai Durian, Babinsa Posramil 1004-09 Sungai Durian Sekretaris Kecamatan Sungai Durian, Sekretaris Desa Gendang Timburu beserta perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kotabaru, Said Akhmad yang sekaligus membuka acara dan meresmikan Desa Gendang Timburu sebagai Desa Binaan Imigrasi Tahun 2024.
“Kami mendukung program Desa Binaan Imigrasi yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dan menjadi penghubung antara masyarakat dan Imigrasi,” ujar Said sebagaimana rilis yang diterima.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Iberahim mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan ini merupakan upaya pencegahan TPPO dan inisiatif yang tepat dalam merangkul stakeholder daerah untuk bersinergi dalam penanganan kasus PMI non prosedural yang berpotensi menjadi korban TPPO.
“Peran perangkat desa sangat krusial dalam berjalannya program Desa Binaan Imigrasi ini karena sebagai jembatan yang memberikan informasi keimigrasian seputar paspor, pemeriksaan keimigrasian dan edukasi selama berada di luar negeri,” jelas Gusti.
Ia menegaskan, kegiatan penguatan tugas dan fungsi Desa Binaan Imigrasi menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi dengan mengedukasi keimigrasian mendalam kepada perangkat desa seputar permohonan paspor. Bahayanya kasus PMI non prosedural dapat berujung pada TPPO.
Langkah-langkah dalam mengakses Aplikasi M-Paspor untuk membantu masyarakat desa dalam memperoleh kuota permohonan paspor. Kolaborasi antara desa dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan TPPO dan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang berada di luar negeri.(hdy)