Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Seorang pria diringkus polisi setelah pihak keluarga korban dibawah umur melaporkannnya kepihak kepolisian.
Ini menyusul, saat korban yang masih dibawah umur didapati melahirkan di toilet, padahal statusnya masih pelajar.
Mengetahui itu, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungai Loban Polres Tanah Bumbu, dengan laporan persetubuhan anak dibawah umur.
Usai laporan tersebut masuk, pelaku akhirnya di giring polisi dari rumahnya di Desa Sari Utama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku adalah EK (21) warga Sari Utama Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu. Dia ditangkap di Hari Kamis tanggal 7 oktober 2021 sekitar pukul 14.00 wita.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Jumat (8/10/2021) mengatakan pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut terkait laporan persetubuhan anak dibawah umur.
” Kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Baca juga :
- Ungkap Bandar Narkotika 2 Kg, Bupati Tanbu Zairullah Azhar Berikan Apresiasi Kinerja Kapolres dan Jajaran
- Tiga Warga Tanah Bumbu, Diringkus Satresnarkoba Polres Kotabaru Karena Simpan Paket Sabu
Penangkapan itu, dilakukan setelah adanya laporan pihak keluarga pada Senin (20/9/2021) pukil 17.30 wita. Dimana korban, ditemui didalam toilet sedang melahirkan anak.
Saat itu lah, korban mengakui telah disetubuhi pelaku EK hingga hamil dan melahirkan bayinya.
” Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku yang saat itu ada di rumahnya langsung ditangkap,” pungkasnya. (dat/mk)