Polres Kotabaru Lakukan Mediasi Permasalahan Klaim Lahan Tanah Goa Lowo
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Bertempat di Kantor Desa Tegal Rejo, Polres Kotabaru Mediasi permasalahan Klaim Lahan di Goa Lowo Desa Tegal Rejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru, Jum’at (6/5/2022 ) Pukul 14. 00 Wita .
Mediasi itu dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kotabaru Kompol Agus Rusdi Sukandar bersama Kasat Reskrim Polres Kotabaru Akp Abdul Jalil, Kasat Intelkam Polres Kotabaru Iptu Shoqif Fabrian. Serta dihadiri Sekdes Tegal Rejo Rifki Setiawan, Perwakilan Kecamatan Kelumpang Hilir Suhartono, Ahli Waris pemilik lahan Nurul Huda beserta 4 orang, Pengelola Wisata Goa Lowo Tri Widodo beserta 5 orang, Kuasa Hukum Ahli Waris Gravven Marvelo serta Masyarakat Desa Tegal Rejo sebanyak 10 orang.
Kompol Agus Rusdi Sukandar menyampaikan, tujuan mediasi untuk menjaga sitkamtibmas dan membantu dalam mediasi terkait permasalahan lahan di Obyek Wisata Goa Lowo sehingga tercipta win-win solution di kedua belah pihak.
Sesuai dengan tata tertib mediasi sudah disiapkan masing masing kursi sebanyak 6 orang untuk pihak penggugat Nurul Huda dan pihak pengelola Goa Lowo Tri Widodo.
” Saya berharap dalam mediasi pelaksanaannya tertib dan jangan ada yang melakukan atau melanggar hukum.
Semua kesepakatan hasil rapat akan dituangkan dalam Notulen atau Berita Acara, ” jelasnya.
Dia juga meminta kepada pihak ahli waris Nurul Huda legowo dan melakukan pembukaan pagar kawat tersebut karena banyak masyarakat yang ingin berlibur di Obyek Wisata Goa Lowo.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, menambahkan, Kehadiran Polres disini murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak menghendaki adanya perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat itu sendiri.
Mediasi hari ini untuk menciptakan win-win solution sehingga di kedua belah pihak tercapai kata sepakat.
Dengan adanya penutupan akses jalan Obyek Wisata Goa Lowo secara sepihak oleh Pihak Nurul Huda Cs akan menciptakan permasalahan dan gejolak.
” Berdasarkan UU Agraria menyatakan, tidak ada yang namanya tanah kosong dan yang ada hanya sebagai berikut, Tanah tersebut milik bangsa Indonesia , Hak dimiliki oleh negara ,Hak Adat atau Ulayat,
Hak perorangan dan Badan Usaha, ” jelasnya.
Setelah dlakukan overlay bahwa lahan tersebut masuk dalam tanah restan / percadangan (Hak Milik Negara) yang di Kuasakan kepada Kementerian Imigrasi dan hanya boleh dikelola namun tidak bisa dimiliki.
Seharusnya pihak Nurul Huda lakukan gugatan kepada PTUN karena sudah membayar pajak kepada negara.
” Saya berharap jangan ada pemaksaan kehendak, dan saya meminta kepada Ormas Komdatus agar tidak terlibat dalam permasalahan ini karena bukan kapasitasnya dan lahan tersebut bukan Tanah Adat atau Ulayat, ” katanya.
Dia memberikan opsi kepada pihak ahli waris Nurul Huda apakah jalan yang ditutup tersebut di buka sendiri atau dari pihak Polri yang akan membuka, ini demi kenyamanan bersama.
Pertemuan berakhir skj.15.30 wita, dilanjutkan pembongkaran dan pembukaan jalan Obyek Wisata Goa Lowo oleh TNI-Polri dengan disaksikan oleh pihak Desa, Ahli Waris Sdr. NURUL HUDA Cs beserta Kuasa hukum dan pihak Bumdes Tegal Rejo.
Catatan tambahan dipertemuan tersebut, Pembongkaran dan pembukaan jalan yang telah ditutup oleh Ahli Waris Nurul Huda dilakukan berdasarkan Undang-Undang yang mana lokasi tersebut masuk dalam Tanah Restan (Hak Milik Negara).
Obyek Wisata Goa Lowo (Kolam Renang) akan di buka oleh pengelola pada hari libur dan akan dilakukan pengamanan oleh TNI-Polri (Koramil dan Polsek Kelumpang Hilir).
Pihak Ahli Waris Nurul Huda Cs menolak untuk membuka sendiri jalan tersebut dan membuat Berita Acara Penolakan.
Memberikan penekanan kepada Ahli Waris Nurul Huda Cs untuk tidak melibatkan Ormas Komdatus dan jika terjadi kembali penutupan jalan Obyek Wisata Goa Lowo maka dilakukan tindakan Tegas sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. (ebt)