Tersangka Kasus Pencabulan di Kotabaru
Metrokalsel.co.id, Kotabaru – Bejat, bukannya melindungi, seorang ayah tiri di Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan ini justru menggauli anak tirinya.
Akibatnya, pelaku berinisial NSH (51) Warga Kecamatan Hampang Kotabaru, diringkus polisi.
Peristiwa tersebut, terjadi pada saat ditengah jalan tersangka NSH memaksa korban (19) untuk melakukan persetubuhan (hubungan badan) layaknya suami istri dengan korban.
Apabila tidak menuruti permintaan tersangka NSH ,korban diancam akan dipukul oleh Terasaka.
Merasa takut akan ancamannya tersebut kemudian korban mengiyakan permintaan tersangka NSH .
Peristiwa tersebut terjadi disebuah kebun terong dalam perjalanan pulang.
Tersanka NSH langsung melepaskan celana korban sampai batas lutut dilanjutkan melepas celana milik tersangka NSH sendiri dan kemudian tersangka melakukan hubungan badan tersebut.
Setelah selesai melakukan hubungan badan tersangka kembali mengancam korban apabila korban mengadukan perbuatannya tersebut kepada ibunya, maka tersangka tidak segan akan menyiksa dan memukul korban, merasa ketakutan korban tidak pernah memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya, karena hubungan antara korban dengan tersangka didalam keluarga masih sebagai anak tiri dari tersangka NSH.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Siregar melalui Kapolsek Hampang, Iptu Marjoko membenarkan, Selasa (8/3/2022) Kejadian tersebut yang dilakukan oleh tersangka berulang kali kepada korban dalam kurun waktu periode bulan Oktober tahun 2020 sampai dengan bulan Februari tahun 2022 di tempat berbeda-beda di antaranya setiap pulang malam habis nonton TV dan juga pernah dilakukan terlapor kepada korban pada saat selesai panen terong di kebun tersangka sebanyak 1 kali.
Akibat dari tindak pidana persetubuhan tersebut, korban hamil dan telah melahirkan seorang anak laki-laki. (ebt/mka)