Bang Dhin Dorong Optimalisasi P4GN di Kalsel, Perlu Perubahan Perda

Kamis, 31 Maret 2022 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantam Selatan, M Syaripuddin alias Bang Dhin

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan program Pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Narkotika merupakan salah satu faktor yang dapat mengancam ketahanan nasional karena dalam perkembangannya penyalahgunaan narkotika memberikan dampak yang negatif khususnya bagi kalangan generasi muda.

Ancaman serius ini membuat Pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan dan kebijakan, baik diantaranya melalui UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini tengah dalam proses revisi dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024.

Isinya menginstruksikan kepada seluruh Institusi dan lembaga Negara termasuk Pemerintah Daerah didalamnya untuk melaksanakan optimalisasi P4GN dan PN di masing-masing satuan kerja.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Muhammad Syaripuddin saat dimintai tanggapan, Kamis (31/3/2022) mengatakan bahwa narkotika merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak yang luas dan dalam penanganannya harus dilakukan dengan melibatkan berbagai aspek kekuatan Negara.

Baca Juga :  Petani Sungai Danau Tanbu, Ngadu ke Bang Dhin dan Minta Desain Site Plan Minimalisir Kerugian

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa langkah-langkah strategis dalam optimalisasi P4GN harus dilaksanakan secara baik oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dalam Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan PN dengan membentuk Tim Terpadu, Rencana Aksi Daerah, dan adanya produk hukum daerah sebagai payung hukum dalam pelaksananaan P4GN.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif merupakan produk hukum daerah yang menjadi pedoman bagi semua pihak di Kalimantan Selatan dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.

Kendati demikian, kehadiran Perda yang sudah ditetapkan sejak tahun 2018 ini dinilai perlu untuk dilakukan perubahan agar pengaturan didalamnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan berbagai perkembangan penanganannya.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Kalsel, Sita Ribuan Kayu Olahan dan Bulat di Alalak Banjarmasin

“Saya menilai Perda Nomor 17 Tahun 2018 harus dilakukan proses revisi karena muatan didalamnya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berbagai aturan yang telah ditetapkan. Dalam revisi UU KUHP dan revisi UU Narkotika misalnya, Pemerintah akan mengubah paradigma jerat hukum terhadap pecandu narkotika yang dimana lebih mengedepankan prinsip restorative justice atau sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial, hukuman pengawasan, dan rehabilitasi,” Ujarnya.

Selama ini sebagai salah satu dampak pengenaan hukuman penjara terhadap pecandu narkotika, membuat lapas menjadi over capacity.

Hal ini terjadi di lapas kelas IIA Banjarmasin yang kelebihan kapasitas 817 % pada tahun 2018. Data terbaru pertanggal 31 Maret 2022, narapidana narkotika seluruh rutan dan lapas di Kalimantan Selatan masih mendominasi dengan jumlah 6.587 napi. (ril/mka)

Berita Terkait

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 13 Pasangan Bukan Suami Istri di Sejumlah Hotel Melati
Dishub Kalsel Sosialisasi Keselamatan Angkutan Taksi Kepada Driver di Wilayah Banjarbakula
Pariwisata Kalsel Jadi Prioritas Gubernur, Dispar Gelar Pelatihan Pengembangan Sadar Wisata
Guru Wildan Himbau Warga Kalsel Ciptakan Pemilu Damai dan Pilih Prabowo
Sertijab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Dilaksanakan, Tekan Kasus DBD Menjadi Tugas Pertamanya
GOR Pemprov Kalsel Bakal Dijadikan Venue Porwanas XIV, Segini Daya Tampungnya
Pilpres Tinggal Menghitung Hari, Ribuan Relawan Tim Dozer Siap Kawal Suara TPS Prabowo Gibran
Percepat Akses ke IKN, Caleg DPR RI Dapil Kalsel Sudian Noor Perjuangkan 2024 Jalan Bypass Banjarbaru Tanbu Selesai
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 24 Maret 2024 - 13:52 WIB

Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 13 Pasangan Bukan Suami Istri di Sejumlah Hotel Melati

Minggu, 10 Maret 2024 - 19:42 WIB

Dishub Kalsel Sosialisasi Keselamatan Angkutan Taksi Kepada Driver di Wilayah Banjarbakula

Kamis, 29 Februari 2024 - 14:16 WIB

Pariwisata Kalsel Jadi Prioritas Gubernur, Dispar Gelar Pelatihan Pengembangan Sadar Wisata

Jumat, 9 Februari 2024 - 13:52 WIB

Guru Wildan Himbau Warga Kalsel Ciptakan Pemilu Damai dan Pilih Prabowo

Rabu, 7 Februari 2024 - 08:54 WIB

Sertijab Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel Dilaksanakan, Tekan Kasus DBD Menjadi Tugas Pertamanya

Senin, 5 Februari 2024 - 21:21 WIB

GOR Pemprov Kalsel Bakal Dijadikan Venue Porwanas XIV, Segini Daya Tampungnya

Minggu, 28 Januari 2024 - 17:08 WIB

Pilpres Tinggal Menghitung Hari, Ribuan Relawan Tim Dozer Siap Kawal Suara TPS Prabowo Gibran

Jumat, 19 Januari 2024 - 09:57 WIB

Percepat Akses ke IKN, Caleg DPR RI Dapil Kalsel Sudian Noor Perjuangkan 2024 Jalan Bypass Banjarbaru Tanbu Selesai

Berita Terbaru